Hukum Membunuh Non Muslim atau Orang Kafir Menurut Islam

Senin, 14 Mei 2018

Al-Qur'an Surat Al-Anfal Ayat 12
(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkan (pendirian) orang-orang yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.

Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 123

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 5

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.


Namun Perlu diketahui …
Orang Non Muslim atau orang kafir juga ada yang Haram untuk dibunuh..

Ada 4 (empat) kelompok kafir, 3 (Tiga) Tidak boleh dibunuh dan 1 (Satu) di antaranya wajib dibunuh/ diperangi  yakni:
  • Kafir adzDzimmi/ Kafir Kitabi: yakni orang kafir yang tinggal di Negeri Muslim, memiliki perjanjian (damai) dengan kaum Muslimin, membayar pajak (jizyah/ uang keamanan/ upeti sebagai kompensasi pemerintah Islam terhadap harta dan darahnya/ jiwanya. Ketika mereka tidak mampu membayar jizyah, maka jizyah tersebut dapat digugurkan darinya) kepada pemerintah Islam dan ditegakkan kepada mereka hukum-hukum Islam.
  • Kafir alMu’ahad: yakni orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya.
  • Kafir alMusta’min: yakni orang yang datang dari Negara kafir, baik utusan, pedagang, atau selainnya yang memiliki jaminan keamanan dari Penguasa/ Umara’ atau seorang Muslim.
  • Kafir Harbi: yakni orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dan halal darahnya untuk ditumpahkan (dibunuh/ diperangi). Mereka adalah orang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian damai, dan tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan mereka, merekalah yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla untuk diperangi (lihat Q.S. Al-Baqarah (Sapi Betina) [2]: 190-191).


Allah Ta’ala berfirman,

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)





Memang benar umat muslim diperintahkan membunuh orang kafir, tetapi yang dibunuh hanyalah orang – orang yang akan membunuh dan menebar fitnah. Adapun orang – orang kafir diluar Islam yang tidak memusuhi dan hidup berdampingan saling menghargai bukan termasuk kategori untuk dibunuh.


Surat At-Taubah Ayat 6

Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.

Surat Al-Anfal Ayat 61

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakal lah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.



05.21